Taman Nasional Gunung Leuser

Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL adalah salah satu Kawasan
Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 Hektar yang secara administrasi
pemerintahan terletak di dua Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera
Utara.

Provinsi NAD yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat
Daya,Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang,
sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten
Dairi, Karo dan Langkat.

Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi
dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Nanggroe Aceh Darussalam.

Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi
yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya,pariwisata, dan rekreasi.

Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu : 
a. perlindungan
sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.

Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali
dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal
6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu;

TN.Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN.
Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN.
Gunung Leuser adalah 792.675 ha.

Pengumuman Menteri Pertanian tersebut
ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor:
719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung
Leuser.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan
pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.

Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah
dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang
Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi
daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara.

Salah satu Objek dan Daya Tarik Wisata Alam ( ODTWA ) yang terkenal di dalam
kawasan TNGL adalah Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera - Bukit Lawang di
Kawasan Wisata Alam Bukit Lawang - Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sisi lain, taman nasional ini juga mendapat perhatian karena maraknya kasus
penebangan pohon illegal di beberapa lokasi yang menyalahi reservasi lingkungan.

Sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi yang curam dan struktur dan
tekstur tanah yang rentan terhadap longsor. Hal ini terbukti pada saat banjir
bandang yang menghancurkan kawasan wisata alam Bukit Lawang beberapa tahun lalu.

ARTIKEL TERKAIT:

Alamat:

Labasan Pakem Sleman Yogyakarta 55582

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari Jam 9.00 Wib to 17.00 Wib

Telepon:

0813 9147 0737

"Salam Rimba Indonesia"

Indonesia kaya akan keindahan alam dan tugas kita untuk menjaga sekaligus menikmatinya.

Kami, Para Sherpa selaku admin webblog Belantara Indonesia mengucapkan:
"Selamat menjelajah alam cantik Indonesia".

×