Undang Undang Perlindungan Hutan Tropis

Undang - Undang Perlindungan Hutan Tropis ( The Tropical Forest Conservation Act-- TFCA ), yang disahkan pada 1998, memberi peluang bagi Negara berkembang yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keringanan hutang dari pemerintah Amerika Serikat dan pada saat yang sama mampu mengumpulkan dana lokal untuk mendukung upaya perlindungan hutan tropis. Program ini juga menawarkan peluang bagi kerjasama lembaga publik dan swasta, selain itu mayoritas kesepakatan dalam TFCA juga melibatkan penggalangan dana dari LSM yang berbasis di Amerika.


TFCA diimplementasikan melalui kesepakatan bilateral dengan Negara-negara yang memenuhi persyaratan. Indonesia merupakan Negara ke 15 yang menandatangi Pakta UU PHT, setelah Bangladesh, Belize, Botswana, Colombia, Costa Rica, El Salvador, Guatemala, Jamaica, Panama ( dua kesepakatan ), Paraguay, Peru ( dua kesepakatan ) dan Filipina. Program hutang - demi - alam ( debt - for - nature ) ini  diproyeksikan dapat mengumpulkan dana $218 juta untuk perlindungan hutan tropis.

Cara Kerja Debt-for-Nature Swap

Pembayaran dan bunga pokok utang yang dimaksud dialihkan menjadi dana kehutanan tropis lokal. Pengalihan ini melibatkan LSM yang memberikan dana untuk mengurangi atau menghapus sejumlah utang negara debitur yang layak. Opsi debt - for - nature swap yang disubsidi ini dilakukan melalui tiga kesepakatan hukum:

(1) kesepakatan pengurangan utang antara Pemerintah AS dan negara debitur;
(2) kesepakatan pengalihan biaya antara Pemerintah AS dan LSM donatur untuk mengalihkan dana swasta kepada Pemerintah AS; dan
(3) kesepakatan pelestarian hutan antara negara debitur dan LSM donatur dengan penjelasan singkat mengenai penyaluran dana dan membentuk komite pengawasan dan cara - cara pelaksanaannya.

Kesepakatan ini akan membentuk sebuah dewan lokal ( atau dewan pengawasan ) untuk mengawasi pendanaan dan memberikan sejumlah hibah kecil kepada penerima yang layak terutama LSM lokal yang berkecimpung di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau kelompok komunitas atau masyarakat asli.

Dewan ini terdiri atas perwakilan dari Pemerintah AS dan negara debitur, serta perwakilan dari LSM yang disetujui oleh kedua pemerintah. Sesuai ketentuan TFCA, LSM tersebut harus terdiri dari mayoritas anggota dewan.

Manfaat Perlindungan Hutan Tropis

Hutan tropis yang kaya akan keberagaman hayati merupakan habitat bagi sekitar 10 sampai 30 juta spesies tumbuhan dan hewan, termasuk sejumlah spesies yang sangat penting bagi penelitian medis dan kelangsungan produktivitas pertanian baik di tanah air maupun di seluruh dunia. Hutan juga memberikan layanan penting bagi ekosistem, seperti menjaga kualitas dan kuantitas pasokan air jernih dan pengikatan karbon. Penggundulan hutan – dengan membakar pohon dan lahan gambut – menyumbang sekitar 80 persen dari total emisi karbon Indonesia. Indonesia memiliki tingkat emisi karbon terbesar ketiga di dunia.

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tropis menggantungkan mata pencaharian dan kehidupan mereka padanya. Kesepakatan ini akan membantu menjamin kelangsungan hutan tropis untuk generasi yang akan datang. Hibah TFCA membangun kapasitas masyarakat dan LSM untuk melengkapi kegiatan - kegiatan perlindungan hutan yang disponsori pemerintah.

Manfaat Pelestarian Hutan Tropis bagi Sumatera

Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai hibah yang akan melestariklan dan memulihkan hutan tropis penting di Sumatera Utara, Tengah, dan Selatan, termasuk daerah yang menjadi prioritas seperti Taman Nasional Batang Gadis, Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Taman Nasional Way Kambas, dan Kepulauan Siberut, yang dikenal sebagai “Galapagos Asia” karena keunikan serta keragaman hayatinya yang sangat kaya.

Taman nasional, hutan, suaka margasatwa, dan batas air yang memenuhi syarat mencapai luas 7.358.785 hektar, hampir dua pertiganya berada di wilayah Sumatera Utara.  Ekosistem yang dicakup oleh perjanjian tersebut meliputi hutan hujan tropis, hutan lumut, alpine meadows, rawa gambut, dan  hutan di bantaran sungai.

Sumatera memiliki 210 spesies mamalia dan 582 spesies burung, sebagian besar adalah satwa langka atau menghadapi kepunahan, dan setidaknya 688 spesies tumbuhan, termasuk bunga tertinggi didunia. Hutan - hutan ini adalah tempat tinggal bagi berbagai macam spesies yang hanya terdapat di Sumatera, termasuk   harimau Sumatera yang terancam punah (tinggal 400 ekor), gajah ( tinggal 2500 ekor ), badak ( kurang dari 300 ekor ), dan orangutan ( tinggal sekitar 6500 ekor ).


Kegiatan - kegiatan yang tercakup:

Kegiatan - kegiatan yang dapat didanai oleh TFCA, mencakup:Pendirian, pemulihan, perlindungan dan perawatan taman - taman nasional, kawasan - kawasan perlindungan dan suaka - suaka alam.


Ø  Pengembangan dan penggunaan sistem - sistem manajemen sumber daya alam yang teruji secara ilmiah, termasuk praktek - praktek manajemen lahan dan ekosistem.

Ø  Program - program latihan untuk meningkatkan kapasitas ilmiah, teknis dan manajemen dari para individu dan organisasi yang terlibat dalam kegiatan perlindungan alam.

Ø  Pemulihan, perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan dari berbagai spesies flora dan fauna.

Ø  Penelitian dan pengidentifikasian kegunaan jenis - jenis tanaman hutan tropis dalam mengobati berbagai macam penyakit dan masalah - masalah kesehatan lainnya bagi manusia.

Ø  Mengembangkan dan mendukung mata pencarian para individu yang hidup di atau di dekat hutan - hutan tropis yang konsisten dengan usaha - usaha perlindungan hutan - hutan tersebut.

ARTIKEL TERKAIT:

Alamat:

Labasan Pakem Sleman Yogyakarta 55582

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari Jam 9.00 Wib to 17.00 Wib

Telepon:

0813 9147 0737

"Salam Rimba Indonesia"

Indonesia kaya akan keindahan alam dan tugas kita untuk menjaga sekaligus menikmatinya.

Kami, Para Sherpa selaku admin webblog Belantara Indonesia mengucapkan:
"Selamat menjelajah alam cantik Indonesia".

×