Pada dasarnya semua gunung mempunyai etika yang mestinya di patuhi para pendakinya.
1. Pendaki / Pengunjung harus melapor / minta ijin pada Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di Jalan Arya Banjar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram Telp. ( 0370 ) 6608874 atau pada Pos Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat dengan membawa / menunjukkan kartu identitas / KTP serta Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
2. Bagi Pendaki / Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan harus membawa surat jalan dari organisasi / sekolah / instansi yang bersangkutan.
3. Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan yang sudah berpengalaman.
4. Pendaki / Pengunjung hendaknya membawa perlengkapan / perbekalan yang memadai serta membawa kembali sampah anorganik ke luar kawasan Taman Nasional.
5. Pendaki / Pengunjung diperbolehkan mendaki pada bulan April s/d Nopember dan disarankan tidak melakukan pendakian pada bulan Desember s/d Maret terkecuali ada izin khusus dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
6. Selama berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani diperhatikan beberapa hal antara lain :
- Dilarang mengambil tumbuhan / binatang / bahan / barang-barang lain dari dalam kawasan.
- Dilarang mencoret - coret / perusakan terhadap pohon / bangunan/ batuan yang berada dalam kawasan.
- Mendirikan tenda pada tempat - tempat yang telah ditentukan.
- Penggunaan api di batasi pada tempat - tempat tertentu untuk mencegah terjadinya kebakaran.
- Sebelum meninggalkan kawasan diwajibkan mengumpulkan sampah dan membawa pulang ke luar Kawasan TNGR.
7. Setelah selesai melakukan pendakian agar melapor kembali ke Pos pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat atau ke Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
ARTIKEL TERKAIT: