Sanksi Bagi 14 Pendaki Gunung Gede Pangrango

Balai Taman Nasional Gede Pangrango memberikan sanksi bagi 14 pendaki yang tersesat karena masuk tanpa ijin di kawasan konservasi. Sebuah teguran dan contoh bagi para pendaki lainnya, untuk tidak meremehkan hal - hal yang sebenarnya di terapkan demi keselamatan pendaki sendiri.

www.belantaraindonesia.org

"Kita berikan sanksi karena kesalahan mereka masuk tanpa izin melalui jalur ilegal," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ( TNGP ) Agus Wahyudi.

Agus mengatakan pemberian sanksi dilakukan sesuai prosedur taman nasional. Sanksi berlaku bagi mereka yang melanggar aturan di TNGP.

"Kita minta mereka untuk membersihkan gunung. Sanksi ini bukan yang pertama kita berikan, beberapa waktu lalu Mahasiswa UI kita beri sanksi menanam pohon," katanya.

14 pendaki tersebut tersesat saat melakukan pendakian Minggu, 10 Juni pagi. Para pendaki ini naik melalui jalur ilegal tepatnya di Pasir Sumbu, Kabupaten Cianjur.

Jalur yang mereka lalui merupakan jalur ilegal. Di Gunung Gede Pangrango hanya ada tiga jalur resmi yakni Cibodas Kabupaten Cianjur, Selabintana Kabupaten Sukabumi dan Gunung Putri di Kabupaten Bogor.

Para pendaki tersebut melakukan pendakian dalam rangka survey jalur sepeda gunung yang akan mereka selenggarakan.

"Memang jalur itu dulu bekas jalur sepeda gunung. Tapi sudah lama ditutup karena disana merupakan jalur perlintasan hewan - hewan dilindungi seperti macan tutul," kata Agus.

Agus mengatakan, sanksi yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan salah para pendaki yang masuk tanpa izin dengan jalur ilegal.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan mengingat kawasan yang mereka lalui merupakan daerah konservasi yang dilindungi oleh negara.

"Ini atas nama konservasi, apalagi di sana itu jalur perlintasan hewan yang dilindungi, ada banyak kamera trap dipasang di sana untuk mengawasi pergerakan hewan, kalau ini terganggu jadi menghambat upaya konservasi," kata Agus.

Agus menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan para komunitas sepeda gunung tersebut.

Menurut Agus, seharusnya mereka yang cukup paham dengan prosedur pendakian melakukan kegiatan dengan cara legal.

"Saya kira mereka orang - orang yang mengerti, mereka juga melengkapi diri dengan GPS artinya mereka orang terpelajar. Jadi kita sangat menyayangkan tindakan ilegal mereka," katanya.

www.belantaraindonesia.org

Agus mengatakan, sanksi akan diberikan selama tujuh hingga 10 hari untuk melakukan bersih - bersih di gunung.

"Nanti setelah mereka kita pulangkan dan beristirahat, nanti akan kita panggil lagi untuk menjalankan sanksinya," kata Agus.

Sebuah tindakan dan sanksi yang luar biasa ! Demi konservasi, kami dukung TNGP! source

ARTIKEL TERKAIT:

Alamat:

Labasan Pakem Sleman Yogyakarta 55582

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari Jam 9.00 Wib to 17.00 Wib

Telepon:

0813 9147 0737

"Salam Rimba Indonesia"

Indonesia kaya akan keindahan alam dan tugas kita untuk menjaga sekaligus menikmatinya.

Kami, Para Sherpa selaku admin webblog Belantara Indonesia mengucapkan:
"Selamat menjelajah alam cantik Indonesia".

×