Sanksi tersebut berupa denda Rp 100 ribu bagi pendaki yang seenaknya membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( TNBTS ) di Kabupaten Lumajang, Sucipto, mengatakan dirinya geram dengan ulah pendaki yang seenaknya buang sampah sembarangan.
"Sampah ditimbun dalam tanah. Dan ketika hujan, sampah tersebut terlihat bermunculan," kata Sucipto.
Pemandangan ini ditemukan tim survei dari Balai Besar TN BTS ketika melakukan survei jalur terkait rencana pembukaan jalur pendakian pada 25 April 2013 mendatang.
Sucipto mengatakan, ulah membuang sampah sembarangan ini biasanya dilakukan oleh pendaki - pendaki pemula. "Tidak mungkin ini dilakukan oleh pendaki dari organisasi pecinta alam," katanya. ( Walaupun hal tersebut bisa juga dilakukan oleh mereka yang mengatasnamakan Pecinta Alam )
Karena itu, pihaknya cukup geram dengan ulah tidak bertanggung jawab pendaki yang seenaknya buang sampah sembarangan di sepanjang jalur pendakian.
"Kami akan terapkan denda terhadap pendaki," katanya.
Sucipto mengklaim pemberlakuan denda ini mendapat dukungan dari banyak aktivis pecinta alam, terutama dari Organisasi Pecinta Alam.
Hanya, kata dia, kalau memang aturan ini diberlakukan, tentunya mekanisme penarikan dendanya itu juga harus dirumuskan. "Yang bagian menghitung denda yang terkumpul siapa," katanya. src
ARTIKEL TERKAIT: