Inilah Ancaman Hukum Bagi Perusak Satwa Liar Yang Dilindungi

Sedang ramai berbagai perangai pengguna media sosial Facebook untuk mempopulerkan diri mereka sendiri lewat jalan yang salah. Mereka mempertontonkan pembantaian Kucing hutan ( Felis bengalensis ) dan dengan bangganya mereka mengunggahnya tanpa rasa bersalah. Padahal ancaman hukum bagi mereka tidaklah ringan.

www.belantaraindonesia.org

Kucing hutan ( Felis bengalensis ) termasuk satwa liar yang dilindungi oleh  undang - undang. Jenis kucing lain yang dilindungi seperti  ketentuan dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 adalah Felis marmorota ( Kuwuk ), Felis planiceps  ( Kucing dampak ), Felis temmincki ( Kucing emas ), dan Felis viverrinus  ( Kucing bakau ).

Kucing ini  memakan burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil.  Di Indonesia, kucing ini  bisa ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.

Adapun ketentuan Undang - Undang No. 5 Tahun 1990  sebagai berikut:

Pasal 21 Ayat 2 ( a )  dan  Pasal 40
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Pasal 40 Ayat 2 ( b ) dan Pasal 40 :
Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ). src

ARTIKEL TERKAIT:

Alamat:

Labasan Pakem Sleman Yogyakarta 55582

Jam Kerja:

Senin - Kamis dari Jam 9.00 Wib to 17.00 Wib

Telepon:

0813 9147 0737

"Salam Rimba Indonesia"

Indonesia kaya akan keindahan alam dan tugas kita untuk menjaga sekaligus menikmatinya.

Kami, Para Sherpa selaku admin webblog Belantara Indonesia mengucapkan:
"Selamat menjelajah alam cantik Indonesia".

×