Kucing hutan ( Felis bengalensis ) termasuk satwa liar yang dilindungi oleh undang - undang. Jenis kucing lain yang dilindungi seperti ketentuan dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 adalah Felis marmorota ( Kuwuk ), Felis planiceps ( Kucing dampak ), Felis temmincki ( Kucing emas ), dan Felis viverrinus ( Kucing bakau ).
Kucing ini memakan burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil. Di Indonesia, kucing ini bisa ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Adapun ketentuan Undang - Undang No. 5 Tahun 1990 sebagai berikut:
Pasal 21 Ayat 2 ( a ) dan Pasal 40
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
Pasal 40 Ayat 2 ( b ) dan Pasal 40 :
Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ). src
ARTIKEL TERKAIT: