Dalam akun Facebook-nya, ia mengunggah tiga gambar. Dari tiga gambar itu, foto pertama menampilkan dua ekor kucing hutan direbahkan miring dalam keadaan terbujur kaku. Sedangkan, gambar kedua dan ketiga memajang gambar dirinya memegang leher dua kucing hutan dari sisi yang berbeda.
Salah satu foto yang ditampilkan dalam akun itu terdapat caption, yang kutipan aslinya berbunyi, "Berburu gadis dan janda..dpetnya mlah rase dan mcan rembah..gppa drpda gk dapet hahaHa,” demikian akun Achmad Yusuf menuliskan komentarnya, pada Rabu, 14 Oktober 2015.
Macan rembah yang dimaksud Yusuf adalah jenis kucing liar yang banyak hidup di wilayah Indonesia. Jenis kucing kecil ini memiliki banyak nama, seperti Blacan, Macan Rembah, Kucing Emas, Kucing Batu, Kucing Bakau, Meong Congkok, dan Macan Akar.
Berbeda dengan dua akun pelaku yang memajang foto kucing hutan sebelumnya, akun sosial media milik Achmad Yusuf hingga kini masih bisa diakses oleh netizen. Hal itu membuat banyak netizen terus menyampaikan pendapatnya pada halaman Facebook milik Yusuf.
Tindakan Achmad Yusuf sontak mendapat reaksi beragam dari netizen. Hingga kini, sudah 83 komentar, yang mayoritas mengecam aksi lelaki ini dan disebar sebanyak 1.038 kali. Tujuan para netizen ialah agar polisi segera mengambil tindakan atas masalah ini.
Adapun Ida Tri Susanti, yang mengunggah foto sedang memamerkan aksi pembunuhan terhadap sejumlah kucing hutan di Facebook, akhirnya diperiksa polisi pada Minggu, 18 Oktober 2015. Foto pembunuhan kucing hutan yang dilindungi undang - undang itu diunggah di akun Facebook-nya pada 12 September 2015.
Ketika foto pembunuhan kucing hutan itu diunggah kembali di halaman Facebook Profauna Indonesia, kecaman keras langsung datang dari netizen. Hingga Senin, 19 Oktober 2015, informasi itu sudah disebar 3.535 kali. Netizen mengecam aksi mahasiswi Jurusan Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Jember itu.
Begitu mendapat informasi dugaan perburuan dan pembunuhan kucing hutan, Lembaga Protection of Forest & Fauna langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( KSDA ) Jember. Tim KSDA dan Kepolisian Resor Jember merespons cepat informasi itu. Hanya dalam hitungan jam, Ida Tri Susanti sudah dimintai keterangan di Polres Jember.
"Berburu dan memperdagangkan kucing hutan itu melanggar hukum, dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun," kata Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye Profauna dalam pernyataannya yang diunggah di laman resmi Profauna.
Pemuda asal Makassar yang mengunggah foto pembantaian kucing hutan. Facebook.com |
Dalam foto tersebut, tampak dua pemuda hendak memotong leher kucing hutan. Pada gambar lain, seorang pemuda memegang kucing yang sudah dimutilasi. Satu tangan memegang tubuh kucing yang sudah disayat, sementara tangan lain memegang isi perut si kucing malang.
Perlakuan tak kalah sadis juga dilakukan akun Rrahhmmatt Budiimann. Pemuda asal Bengkulu ini mengunggah foto pembantaian pada 15 Oktober 2015, sehari setelah perayaan Tahun Baru 1437 Hijriah.
Di dalam foto itu, tampak ia bersama rekan - rekannya menguliti seekor kucing hutan. Foto itu dia beri keterangan "Sambut 1 Muharram dengan ini". Pembunuhan, yang cenderung menjadi pembantaian tersebut, sontak membuat netizen marah.
Meski akun dua pemuda itu sudah nonaktif, netizen sempat meng-capture laman Facebook mereka sehingga foto itu beredar. src
ARTIKEL TERKAIT: