Sering kita jumpai, suatu kelompok pendaki yang salah satu anggotanya, dalam perjalanan turun sibuk mencari Edelweis dan memetiknya. Beragam alasan terucap, salah satunya untuk kenang - kenangan! Benarkah? Pantaskah?
Kesimpulannya, pendaki gunung dan beratribut Pecinta Alam di jaketnya, itu adalah pecinta alam palsu dan belum mengerti apa arti pecinta dan alam. Apa jadinya bila semua pendaki gunung melakukan itu?
Mengambil tangkai demi tangkai si bunga abadi Edelweis? Yang di khawatirkan, suatu saat nanti tak ada lagi bunga Edelweis di dataran - dataran tinggi, dan tak akan lagi indah dan dirindukan puncak - puncak gunung di Indonesia.
Dan untuk pemberitahuan, bahwa merusak alam dengan memetik Edelweis selain mengganggu dan merenggut hak hidup Edelweis di alam, rumahnya, juga ada pasal - pasal yang bisa menjerat kita ke wilayah hukum.
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
Pasal 27 ayat 1 dan 2
( 1 ) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
( 2 ) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah.
Maka, jadilah petualang sejati dan jadilah pecinta alam yang tak hanya simbol. Biarkan Edelweis di rumahnya, dan hak kita hanya menikmati hidupnya. Tanpa merusak dan merenggutnya.
ARTIKEL TERKAIT: