Namun menurut Adishakti ( 2007 ) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site ( ICOMOS ) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.
Disini dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik.
Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya tetapi juga bisa mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas.
Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
a. Memelihara dan melindungi tempat - tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas - batas yang wajar.
b. Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
c. Melindungi benda - benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
d. Melindungi benda - benda ( dalam hal ini benda - benda peninggalan sejarah dan purbakala ) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme.
Sasaran konservasi adalah
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup,
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
6. Terlindunginya Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang memyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. ( Dari Berbagai Sumber )
ARTIKEL TERKAIT: